Selong-- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskominfo) kembali menghimbau agar pengusaha Internet RT-RW segera mengurus izin berusaha. "Kami menghimbau pada teman-teman pengusaha internet RT-RW agar segera mengurus izinnya," ucap Kepala Diskominfo Lotim, Dr Fauzan di ruang kerjanya, Kamis (29/12).
Pada umumnya harga membuat RT/RW Net ialah mulai Rp3000.000,- (cuman untuk beli piranti saja belum terhitung biaya jasa komposisi). Ongkos Rp3000.000,- ialah perkiraan untuk beli: Piranti MikroTik dengan type yang bagus dapat digunakan dan rekomend untuk usaha RT/RW Net dalam jumlah pemakai up to 50 pemakai
Jika Anda ingin membangun bisnis RT RW Net, Anda perlu mengetahui sejumlah persyaratan bisnis RT RW Net yang dapat membuat Anda memperoleh izin yang legal. Dirangkum dari beberapa sumber, berikut persyaratan bisnis RT RW Net yang perlu diketahui: 1. Surat Tanda Kerja Sama dengan ISP.
tqHH3x.